5 Tahap Proses Sertifikasi LEI

Untuk menjaga betul kredibilitas hasil sertifikasi maka proses sertifikasi LEI dibagi menjadi 5 tahapan, yang memisahkan antara proses pengambilan data dengan proses pengambilan keputusan. Di setiap proses yang krusial selalu melibatkan stakeholder di dalamnya.

Tahap 1: Mengirimkan aplikasi sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh LEI

Tahap 2: Pra-penilaian lapangan.
Penilaian atas dokumen pengusahaan hutan, pelingkupan lapangan, dan rekomendasi dari panel pakar untuk meneruskan atau menghentikan proses sertifikasi. Rekomendasi untuk meneruskan dapat berupa rekomendasi untuk menempuh proses sertifikasi bertahap atau langsung ke tahap penilaian lapangan.

Tahap 3: Penilaian Lapangan dan Masukan Publik.
Lembaga Sertifikasi melakukan penilaian lapangan dan memfasilitasi masukan publik sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan bagi panel pakar.

Tahap 4: Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Panel Pakar mengevaluasi kinerja unit pengelola hutan berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, laporan penilaian lapangan, dan masukan dari publik. Panel Pakar merumuskan rekomendasi atas evaluasi kinerja unit pengelola hutan.

Tahap 5: Keputusan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi menetapkan keputusan sertifikasi untuk diumumkan kepada publik. Lembaga Sertifikasi juga menetapkan periode penilikan atas unit pengelola hutan yang bersangkutan.
Jika ada keberatan ataupun claim atas keputusan sertifikasi, keberatan dapat diajukan kepada Lembaga Sertifikasi.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments (5)

  1. Allan says:

    Kenapa di situs ini, tidak ada standar2 LEI yg bisa didownload?

    • admin says:

      Untuk direktori dokumen yang bisa didownload, tersedia pada kategori download area (direct link: http://lei.or.id/category/download). Akan tetapi untuk standar LEI memang belum terupload ke server. Dari admin akan secepatnya mengupload dokumen terkait secepatnya. Terima kasih untuk perhatiannya.

    • Indra says:

      Sekarang standar-standar itu sudah bisa didownload. Silakan cek website di kanan atas. Terima kasih.

  2. Roji says:

    Sudah brp org (akademik) yg melakakukan penelitian ttg ekolabel??apakah ada publikasi ttg penelitian (tugas akhir/TA,skipsi atau tesis) itu??

  3. sakti says:

    Numpang tanya pak.

    Saya memiliki lahan pribadi (sertifikat hak milik)didaerah kuningan jawa barat dan sudah ditanami jati unggul nusantara yang saya beli dari PT.Setyamitra (yang bersertifikat)sebanyak 10 ribu batang,apakah ini berarti secara otomatis hasil kayu dari lahan saya sudah masuk dalam kategori tersertifikasi?,atau ada proses lain yang harus saya tempuh guna mendapatkan sertifikasi buat kayu jati saya.

Leave a Reply

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

1,1 Juta Hektar Hutan Alam
453.000 Hektar Hutan Tanaman
25.000 hektar hutan rakyat/adat
6 CoC



(22 Juni 2010)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message