Akreditasi LEI

Sebuah system sertifikasi yang terselenggara dengan baik pelaksanaanya memerlukan kelengkapan system yang memenuhi kualifikasi tertentu. Untuk menjamin persyaratan kualifikasi itu terpenuhi maka diperlukan proses akreditasi oleh Lembaga Ekolabel Indonesia terhadap para pihak yang akan mengoperasikan system sertifikasi ini.

Lembaga Ekolabel Indonesia melaksanakan proses akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi yang akan mengoperasikan sistem sertifikasi di lapangan, lembaga pelatihan, dan lembaga sertifikasi personnel.

Proses akreditasi dijalankan dengan transparan dan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditujukan untuk memelihra pelaksanaan sistem sertifikasi yang benar.

Lembaga Ekolabel Indonesia telah menyusun Dokumen Manual Akreditasi sebagai panduan dalam melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan sertifikasi. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam melakukan evaluasi berkala terhadap lembaga-lembaga yang telah diakreditasi agar kualifikasinya senantiasa terjaga.

Sampai saat ini Lembaga Ekolabel Indonesia telah melakukan proses akreditasi terhadap 3 lembaga sertifikasi untuk melakukan proses-proses sertifikasi di lapangan, yaitu :

  • PT. Mutu Agung Lestari
  • PT. TUV International Indonesia
  • PT. Sucofindo

Ketiga Lembaga ini telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan proses-proses sertifikasi ekolabel untuk pengelolaan hutan lestari berdasarkan standard LEI.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

411.690 Hektar Hutan Alam
970.112 Hektar Hutan Tanaman
26.719 Hektar Hutan Rakyat/adat
6 CoC



Total 1.407.542 Hektar

(Juni 2012)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message