Kebijakan Logo LEI

Kebijakan logo yang dikembangkan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) untuk menjelaskan siapa yang berwenang memakai logo dan untuk tujuan apa logo digunakan. Selain itu, kebijakan logo juga menjelaskan siapa yang bertanggungjawab untuk memberikan, menyetujui dan mengawasi pemakaian logo.

Download di sini.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

502.000 Hektar Hutan Alam
540.000 Hektar Hutan Tanaman
25.000 hektar hutan rakyat/adat
6 CoC



(Februari 2011)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message