Pedoman LEI 55

Untuk menjaga prinsip keberterimaan keputusan pemberian sertifikat (sertifikasi) oleh semua pihak terkait, maka sistem sertifikasi ini perlu pula dilengkapi dengan suatu tata laksana yang mampu mengakomodasi berbagai perkembangan yang
dalam sistem sertifikasi ini disebut Pedoman Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Sertifikasi, sebagaimana yang diatur dalam Pedoman LEI 55 ini.

Download di sini.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Leave a Reply

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

1,1 Juta Hektar Hutan Alam
453.000 Hektar Hutan Tanaman
25.000 hektar hutan rakyat/adat
6 CoC



(22 Juni 2010)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message