Tanggapan LEI terhadap Permenhut P 38
Tanggapan LEI Seputar Dianulirnya LEI sbg Lembaga Akreditasi SVLK dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK
(Bogor, 16 Juli 2009): Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK dan LPI telah terbit. Rencananya Departemen Kehutanan mulai memberlakukan SVLK pada September 2009.
Atas keputusan pemberlakuan Permenhut tersebut dimana LEI dianulir dari usulan sebagai Lembaga Akreditasi SVLK, Direktur Eksekutif LEI, Agung Prasetyo menyampaikan, ” Munculnya gagasan voluntary certification (LEI, FSC, PEFC) sebagai akibat adanya deficit trust dari publik terhadap self declare dan mandatory certification. Voluntary certification ada karena adaya dukungan publik untuk perubahan ke arah pengelolaan sumberdaya yang lebih lestari. Dalam konteks ini LEI percaya bahwa P.38/Menhut-II/2009 adalah paket dari Mandatory Certification (PHPL dan SVLK) by government, yang nantinya akan tergantung dari para pelaku (penjual dan pembeli, publik) untuk menyikapinya, apakah akan menjadi instrumen yang bisa diterima sebagai alat untuk mengikis deficit trust tersebut, atau hanya akan menjadi bussines as usual.”
Mengenai peran LEI terdahulu dalam SVLK, Agung Prasetyo berujar, ”LEI berterima kasih telah diberi peran besar dalam memfasilitasi pengembangan sistem ini. Ini bagian dari kontribusi LEI terhadap penguatan kapasitas para pihak.”
Tentang kontroversi adanya penurunan standard SVLK, Agung mengatakan bahwa itu akan menjadi ujian tersendiri bagi sistem SVLK oleh publik. Seperti disebutkan dalam pasal 14 Permenhut tersebut bahwa dimungkinkan adanya partisipasi publik sebagai pemantau independen dalam prosesnya nanti.
SVLK akan digunakan sebagai salah satu bahan negosiasi yang utama dengan Uni Eropa terkait Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang telah memasuki putaran kedua pada bulan Juli 2007 lalu.




Judul gak nyambung dengan isi dari pesan yg ingin disampaikan. Saya pikir LEI ingin komentar terhadap isi dari P.38 itu sendiri, tapi ternyata gak tuh.
Mohon maaf untuk kesalahan pada redaksi.
Judul artikel selengkapnya seperti yang tercantum di halaman ini adalah: Tanggapan LEI Seputar Dianulirnya LEI sbg Lembaga Akreditasi SVLK dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK.
Jadi memang tidak membahas mengenai isi dari Permenhut No. 38 tersebut.
Tks untuk koreksinya.
Secara tidak langsung kredibilitas LEI diragukan dong ? buktinya ya surat keputusan menteri itu. Betul ?
P.38/Menhut-II/2009 telah terbit dan faktanya LEI (sebagai lembaga pengembang sistem sertifikasi PHL sejak awal tahun 90-an) telah dianulir dari usulan sebagai Lembaga Akreditasi PHL dan SVLK. Apakah ini merupakan fenomena adanya penurunan pengakuan dari publik (khususnya Departemen Kehutanan RI) terhadap sistem sertifikasi PHL yang dibangun LEI ?
Mandatory certification adalah “sistem pembinaan UM HPH” yang ditujukan untuk membangun self confidence Pemerintah bahwa praktek kelola hutan di lapangan sudah pada track yang benar. Voluntary certification adalah “sistem pembuktian kepada pasar” yang ditujukan untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk kayu (yang ditawarkan) adalah produk yang dihasilkan dari hutan yang terkelola secara benar. Keduanya adalah bussines as usual.
saya pikir bukan masalah percaya atau tidak percaya pada pasar yang perlu dibahas. LEI percaya SVLK dan PHaPL terserah, DEPHUT percaya LEI juga terserah. tidak ada dampaknya saling percaya atau tidak.
permasalahan utamanya adalah, mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan memberikan definisi legal atau hijau?