<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Tanggapan LEI terhadap Permenhut P 38</title>
	<atom:link href="http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38</link>
	<description>Sertifikasi LEI untuk Keadilan dan Kelestarian Pengelolaan Sumberdaya Alam</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Jan 2012 14:55:55 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: krono</title>
		<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/comment-page-1#comment-144</link>
		<dc:creator>krono</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2009 19:20:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?p=406#comment-144</guid>
		<description>saya pikir bukan masalah percaya atau tidak percaya pada pasar yang perlu dibahas. LEI percaya SVLK dan PHaPL terserah, DEPHUT percaya LEI juga terserah. tidak ada dampaknya saling percaya atau tidak.

permasalahan utamanya adalah, mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan memberikan definisi legal atau hijau?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya pikir bukan masalah percaya atau tidak percaya pada pasar yang perlu dibahas. LEI percaya SVLK dan PHaPL terserah, DEPHUT percaya LEI juga terserah. tidak ada dampaknya saling percaya atau tidak.</p>
<p>permasalahan utamanya adalah, mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan memberikan definisi legal atau hijau?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kusnan</title>
		<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/comment-page-1#comment-137</link>
		<dc:creator>Kusnan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2009 01:15:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?p=406#comment-137</guid>
		<description>P.38/Menhut-II/2009 telah terbit dan faktanya LEI (sebagai lembaga pengembang sistem sertifikasi PHL sejak awal tahun 90-an) telah dianulir dari usulan sebagai Lembaga Akreditasi PHL dan SVLK. Apakah ini merupakan fenomena adanya penurunan pengakuan dari publik (khususnya Departemen Kehutanan RI) terhadap sistem sertifikasi PHL yang dibangun LEI ?

Mandatory certification adalah &quot;sistem pembinaan UM HPH&quot; yang ditujukan untuk membangun self confidence Pemerintah bahwa praktek kelola hutan di lapangan sudah pada track yang benar. Voluntary certification adalah  &quot;sistem pembuktian kepada pasar&quot; yang ditujukan untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk kayu (yang ditawarkan) adalah produk yang dihasilkan dari hutan yang terkelola secara benar. Keduanya adalah bussines as usual.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>P.38/Menhut-II/2009 telah terbit dan faktanya LEI (sebagai lembaga pengembang sistem sertifikasi PHL sejak awal tahun 90-an) telah dianulir dari usulan sebagai Lembaga Akreditasi PHL dan SVLK. Apakah ini merupakan fenomena adanya penurunan pengakuan dari publik (khususnya Departemen Kehutanan RI) terhadap sistem sertifikasi PHL yang dibangun LEI ?</p>
<p>Mandatory certification adalah &#8220;sistem pembinaan UM HPH&#8221; yang ditujukan untuk membangun self confidence Pemerintah bahwa praktek kelola hutan di lapangan sudah pada track yang benar. Voluntary certification adalah  &#8220;sistem pembuktian kepada pasar&#8221; yang ditujukan untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk kayu (yang ditawarkan) adalah produk yang dihasilkan dari hutan yang terkelola secara benar. Keduanya adalah bussines as usual.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aldy</title>
		<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/comment-page-1#comment-136</link>
		<dc:creator>Aldy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 14:12:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?p=406#comment-136</guid>
		<description>Secara tidak langsung kredibilitas LEI diragukan dong ? buktinya ya surat keputusan menteri itu.  Betul ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Secara tidak langsung kredibilitas LEI diragukan dong ? buktinya ya surat keputusan menteri itu.  Betul ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: admin</title>
		<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/comment-page-1#comment-135</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 09:48:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?p=406#comment-135</guid>
		<description>Mohon maaf untuk kesalahan pada redaksi.

Judul artikel selengkapnya seperti yang tercantum di halaman ini adalah: Tanggapan LEI Seputar Dianulirnya LEI sbg Lembaga Akreditasi SVLK dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK.

Jadi memang tidak membahas mengenai isi dari Permenhut No. 38 tersebut.

Tks untuk koreksinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon maaf untuk kesalahan pada redaksi.</p>
<p>Judul artikel selengkapnya seperti yang tercantum di halaman ini adalah: Tanggapan LEI Seputar Dianulirnya LEI sbg Lembaga Akreditasi SVLK dalam Permenhut P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK.</p>
<p>Jadi memang tidak membahas mengenai isi dari Permenhut No. 38 tersebut.</p>
<p>Tks untuk koreksinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: StepiH</title>
		<link>http://www.lei.or.id/id/news/406/tanggapan-lei-terhadap-permenhut-p-38/comment-page-1#comment-134</link>
		<dc:creator>StepiH</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 08:46:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?p=406#comment-134</guid>
		<description>Judul gak nyambung dengan isi dari pesan yg ingin disampaikan. Saya pikir LEI ingin komentar terhadap isi dari P.38 itu sendiri, tapi ternyata gak tuh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Judul gak nyambung dengan isi dari pesan yg ingin disampaikan. Saya pikir LEI ingin komentar terhadap isi dari P.38 itu sendiri, tapi ternyata gak tuh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

