Standarisasi Legalitas Kayu Dorong Pengelolaan Hutan Lestari

(Samarinda, 03 April 2008): Pemberlakuan system verifikasi standar legalitas kayu akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di dunia dalam pengelolaan hutan lestari. “Standar ini memberi fondasi aturan yang mendorong pemanfaatan hutan pada kelestarian,” kata Manajer Komunikasi Ekolabel Indonesia (LEI) Indra Setia Dewi di Samarinda, Rabu (2/4)

Menurut Indra sisten verifikasi standar legalitas kayu itu juga dapat menghindari penebangan pohon secara berlebih (overharvesting) karena ada jatah atau kuota pohon yang bisa ditebang. “Verifikasi itu bertujuan mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan menjamin fungsi ekologi dan sosial hutan yang tetap terjaga,” kata Indra sperti dilansir Antara.

Indra mengatakan, kayu hasil hutan atau nonhutan merupakan komoitas yang menarik.

Sejak Indonesia mulai melakukan pembangunan ekonomi berbasis pertumbuhan di akhir era 1960-an, hutan dan kayu menjadi salah satu bahan bakar utama bahkan saat minyak belum menjadi penopang utama, ekspor kayu menjadisumber devisa.

Ketika harga minyak dunia turun pada awal 1990-an hingga awal 2000-an, pemerintah juga mengandalkan. Ketika itu, hasil hutan Indonesia, terutama kayu lapis (plywood) merajai pasar dunia dan menjadi penyumbang utama devisa Indonesia. ”Sayangnya, pada masa itu pengelolaan kayu dari hutan tidak sepenuhnya di lakukan secara baik dan benar,” kata dia.

Menurut dia, konsep – konsep silvikultur (ilmu tentang pembudidayaan dan pemeliharaan hutan) yang melandasi berbagai aturan ternyata tidak benar – benar dilaksanakan di lapangan. ”Akibatnya hutan Indonesia mengalami dua masalah besar yaitu penebangan berlebih dan pembalakan liar,” kata dia.

Indonesia dan dunia, kata Indra, menyadari hal itu ketika berbagai dampak sudah muncul sep[erti banjir dan kemarau berkepanjangan serta kepunahan berbagai spesies satwa endemik Indonesia.”Orang hutan kehilangan habitatnya, harimau, burung makin langka.

Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan juga terganggu,”kata dia.

Ia mengatakan ada sekitar 20-30 orang yang hidupnya bergantung pada kelestarian hutan.

Sementara itu, anggota (konstituen) LEI dari unsur akademik Agus Setyarso mengatakan, sertifikasi ekolabel, yang kini sedang terus dikampanyekan LEI bukan lahir karena desakan luar negeri, melainkan sebuah kebutuhan bagi upaya pengelolaan hutan dengan cara baik dan lestari.

”Sertifikasi elolabel bagi unit manajemen pengelolaan hutan dan verifikasi kayu adalah sebuah kebutuhan, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Agus Setyarso. (tp)

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

502.000 Hektar Hutan Alam
540.000 Hektar Hutan Tanaman
25.000 hektar hutan rakyat/adat
6 CoC



(Februari 2011)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message