Sertifikasi dan Peran Ornop

Tulisan ini disusun melalui pertimbangan bahwa semakin lama aktivitas sertifikasi yang menyangkut hutan semakin bertambah banyak dan jika tidak disikapi dengan benar, dapat menimbulkan salah tafsir, salah sikap dan bahkan salah tindak. Sertifikasi selalu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja yang menjamin produk atau jasa yang memenuhi standar tertentu. Tetapi salah tafsir, salah sikap ataupun salah tindak dari berbagai pihak terhadap sertifikasi justru dapat menyebabkan kekacauan pada sistem produksi atau jasa yang bersangkutan.

Ketika sertifikasi hutan diterapkan di lapangan, dampak dari proses dan hasil sertifikasi selalu mengena pada aktor-aktor setempat terutama pengelola atau pemilik perusahaan, mitra transaksinya, dan masyarakat di sekitar hutan. Pada tingkat tertentu dampak sertifikasi menyentuh juga kepemerintahan lokal. Tulisan ini disiapkan dengan tujuan untuk dapat disimak kembali oleh lembaga community foundations dan para mitranya yang bergerak dalam ranah pengelolaan hutan dan bisnis hutan lestari. Proses sertifikasi yang berlaku standar dan tanpa batas wilayah bahkan batas negara harus selalu dihadapkan pada konteks lokal. Untuk konteks lokal tersebut peran para aktor setempat menjadi esensial. Mudah-mudahan dengan tulisan ini peran yang esensial tersebut selalu dapat dijaga mutu dan kontinuitasnya. Tulisan lengkap bisa diunduh di sini.

Tulisan ini disusun oleh Dr. Agus Setyarso sebagai bagian dari kegiatan yang disupport oleh Kemenhut, MFP, DFID, dan Kehati.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • MySpace
  • PDF
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

RSS Feed LEI | Berlangganan via email

Dikelola oleh FeedBurner

Hutan Bersertifikat LEI

Untitled Document

502.000 Hektar Hutan Alam
540.000 Hektar Hutan Tanaman
25.000 hektar hutan rakyat/adat
6 CoC



(Februari 2011)

Komentar Anda


Loading

WP Shoutbox
Name
Website
Message