<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: What to Prepare for Certification</title>
	<atom:link href="http://www.lei.or.id/persiapan-proses-sertifikasi-lei/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lei.or.id</link>
	<description>Certification for Justice and Sustainability</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 May 2010 12:05:10 -0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Negari Karunia Adi</title>
		<link>http://www.lei.or.id/persiapan-proses-sertifikasi-lei/comment-page-1#comment-11</link>
		<dc:creator>Negari Karunia Adi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2009 22:29:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?page_id=218#comment-11</guid>
		<description>Klien kami adalah perusahaan produsen panel kayu termasuk flooring deck. Ingin mendapatkan CoC bagaimana caranya ?

salam

Negari</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Klien kami adalah perusahaan produsen panel kayu termasuk flooring deck. Ingin mendapatkan CoC bagaimana caranya ?</p>
<p>salam</p>
<p>Negari</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Indra S. Dewi</title>
		<link>http://www.lei.or.id/persiapan-proses-sertifikasi-lei/comment-page-1#comment-10</link>
		<dc:creator>Indra S. Dewi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 09:32:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?page_id=218#comment-10</guid>
		<description>Pak Mustar Taro yb,
Baik sekali niat Bapak untuk mengganti cara pandang menebangi hutan dengan menanam jati yang bisa dijadikan lahan investasi.  Kami sangat mendukung dan berharap hal ini bisa ditularkan kepada komunitas Bapak di Ambalodangge.  Selain Bapak, apakah ada lagi di kawasan Bapak yang menanam jati di lahan miliknya ? Jika iya itu sangat bagus, apalagi jika ada  beberapa KK atau kelompok tani.  Dan jika di antara kelompok KK/tani sudah ada semacam perjanjian atau kesepakatan seperti giliran waktu tebang dan tanam, wah itu luar biasa.  Krn kesepakatan antar kelompok mengenai pengelolaan hutan menjadi salah satu tolok ukur apakah hutan rakyat ini mempunyai potensi bisa menjadi lestari atau tidak. Selain itu juga meringankan biaya sertifikasi bila ditanggung bersama kelompok. Pertanyaannya, jika hanya Bapak sendiri, siapa yang akan menjamin pengelolaan hutan bisa lestari ? Mungkin Bapak sendiri bisa menjamin, tapi kondisi bisa cepat berubah.  Mungkin saja ada pihak luar yang memaksa Bapak untuk merelakan hutan jati Bapak ditebang.  Dengan kelompok tani hutan, posisi Bapak dan kelompok akan lebih kuat menghadapi tekanan luar yang mengancam kelestarian hutan rakyat. Jadi kami anjurkan Bapak dan petani hutan yang lain untuk berkelompok membentuk kelompok tani atau perkumpulan petani jati. Persyaratan sertifikasi bisa dilihat di website ini bagian Persiapan Sertifikasi. Untuk memperkaya informasi Bapak, saya infokan bahwa di Kab. Muna sudah gerakan hutan rakyat lestari yang dikoordinasi oleh LSM SWAMI yang mendampingi masyarakat petani hutan jati di 35 desa, dengan luasan hutan mencapai lebih dari 1.000 hektar, yang dimiliki oleh sekitar 943 petani. Bulan April 2009, sudah ada Asosiasi Petani Hutan Jati Milik (PHJM) Kabupaten Muna, sebagai wadah bagi para petani hutan jati.  Mereka memang belum maju sertifikasi namun persiapan sudah banyak dilakukan.  Mudah-mudahan dengan informasi yang semakin kaya, saya yakin Bapak suatu hari akan menjadi bagian dari pemilik hutan jati rakyat yang lestari.
Salam lestari.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Mustar Taro yb,<br />
Baik sekali niat Bapak untuk mengganti cara pandang menebangi hutan dengan menanam jati yang bisa dijadikan lahan investasi.  Kami sangat mendukung dan berharap hal ini bisa ditularkan kepada komunitas Bapak di Ambalodangge.  Selain Bapak, apakah ada lagi di kawasan Bapak yang menanam jati di lahan miliknya ? Jika iya itu sangat bagus, apalagi jika ada  beberapa KK atau kelompok tani.  Dan jika di antara kelompok KK/tani sudah ada semacam perjanjian atau kesepakatan seperti giliran waktu tebang dan tanam, wah itu luar biasa.  Krn kesepakatan antar kelompok mengenai pengelolaan hutan menjadi salah satu tolok ukur apakah hutan rakyat ini mempunyai potensi bisa menjadi lestari atau tidak. Selain itu juga meringankan biaya sertifikasi bila ditanggung bersama kelompok. Pertanyaannya, jika hanya Bapak sendiri, siapa yang akan menjamin pengelolaan hutan bisa lestari ? Mungkin Bapak sendiri bisa menjamin, tapi kondisi bisa cepat berubah.  Mungkin saja ada pihak luar yang memaksa Bapak untuk merelakan hutan jati Bapak ditebang.  Dengan kelompok tani hutan, posisi Bapak dan kelompok akan lebih kuat menghadapi tekanan luar yang mengancam kelestarian hutan rakyat. Jadi kami anjurkan Bapak dan petani hutan yang lain untuk berkelompok membentuk kelompok tani atau perkumpulan petani jati. Persyaratan sertifikasi bisa dilihat di website ini bagian Persiapan Sertifikasi. Untuk memperkaya informasi Bapak, saya infokan bahwa di Kab. Muna sudah gerakan hutan rakyat lestari yang dikoordinasi oleh LSM SWAMI yang mendampingi masyarakat petani hutan jati di 35 desa, dengan luasan hutan mencapai lebih dari 1.000 hektar, yang dimiliki oleh sekitar 943 petani. Bulan April 2009, sudah ada Asosiasi Petani Hutan Jati Milik (PHJM) Kabupaten Muna, sebagai wadah bagi para petani hutan jati.  Mereka memang belum maju sertifikasi namun persiapan sudah banyak dilakukan.  Mudah-mudahan dengan informasi yang semakin kaya, saya yakin Bapak suatu hari akan menjadi bagian dari pemilik hutan jati rakyat yang lestari.<br />
Salam lestari.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mustar taro</title>
		<link>http://www.lei.or.id/persiapan-proses-sertifikasi-lei/comment-page-1#comment-9</link>
		<dc:creator>mustar taro</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2009 14:51:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lei.or.id/?page_id=218#comment-9</guid>
		<description>saya memiliki kebun jati seluas 12 hektar isi tanaman jati 13.000 pohon tahun tanam 1991 dan 1995 status kebun tanah bersertifikat hak milik lokasi Kel. Ambalodangge Kec. Laeya-Lainea Kab. Konawe Selatan (Kendari) Prop. Sulawesi Tenggara, bersama ayah saya sejak tahun 1991 telah menyadari dan memulai menanam jati sebagai cara yang tepat untuk investasi masa depan dari pada menggantungkan masa depan dengan cara merusak hutan, sebagai gambaran awal saya ingin mengirim foto kebun jati milik saya, olehnya saya mohon petunjuk untuk mendapatkan sertifikasi dari LEI.Edited-(identitas ada di redaksi)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya memiliki kebun jati seluas 12 hektar isi tanaman jati 13.000 pohon tahun tanam 1991 dan 1995 status kebun tanah bersertifikat hak milik lokasi Kel. Ambalodangge Kec. Laeya-Lainea Kab. Konawe Selatan (Kendari) Prop. Sulawesi Tenggara, bersama ayah saya sejak tahun 1991 telah menyadari dan memulai menanam jati sebagai cara yang tepat untuk investasi masa depan dari pada menggantungkan masa depan dengan cara merusak hutan, sebagai gambaran awal saya ingin mengirim foto kebun jati milik saya, olehnya saya mohon petunjuk untuk mendapatkan sertifikasi dari LEI.Edited-(identitas ada di redaksi)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
